Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha
Jumat, 25 Maret 2011 – 07:45 WIB
Sementara, Pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya Philipus M Hadjon mengungkapkan, negara akan rugi jika wajib pajak dipidanakan, karena tujuan undang-undang tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan adalah pendapatan negara sebesar-besarnya.
Seharusnya, kata Philipus, penegakan hukum pajak harus mendahulukan sanksi administrasi, sedangkan sanksi pidana bersifat "ultimatum remedium". "Sanksi pidana dapat dikenakan jika sanksi administrasi sudah maksimal," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umun (JPU) mendakwa Suwir Laut, Tax Manager Asian Agri membuat laporan yang keliru mengenai (SPT) Pajak perusahaan sejak 2002-2005 dan merugikan negara sebesar Rp. 1,259 milliar. Jaksa mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang no. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman dari jerat pasal itu berupa kurungan penjara 6 tahun dan empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (dms)
JAKARTA - Sengketa pajak yang dibawa ke ranah hukum pidana akan memukul dunia usaha karena akan menimbulkan sentimen negatif. Premis tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Dana Kompensasi BBM 2023
- Lewat Global Volunteer Week 2024, KRAKATAU POSCO Tingkatkan Semangat Entrepreneur Disabilitas
- Peduli Warga Banjir Gunung Marapi di Sumbar, XL Axiata Salurkan Bantuan
- Rabu Hijrah Gelar Diskusi Publik, Bahas Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Bulog Ganti Logo Baru, Wamen BUMN Titip Pesan
- Tip Cuan untuk Trader Pemula, Hati-hati dengan Hal Ini