Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha

Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha
Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha
JAKARTA  - Sengketa pajak yang dibawa ke ranah hukum pidana akan memukul dunia usaha karena akan menimbulkan sentimen negatif. Premis tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi. Sofyan dimintai komentarnya soal kasus pajak Asian Agri yang dibawa ke ranah pengadilan umum.

"Sengketa pajak itu masuk hukum perdata. UU-nya lex spesialis. Buat dunia usaha ini akan menjadi sentimen negatif. Pengusaha jadi takut jika salah menghitung pajak karena bisa dipidanakan. Ini jelas merugikan iklim investasi kita," tutur Sofyan pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut Sofyan, sebenarnya tak perlu terjadi jika hakim-hakim mengerti masalah perpajakan. Sayangnya di Mahkamah Agung sendiri yang melayani banding, hakim yang mengerti masalah pajak hanya satu orang. "Padahal masalah pajak itu banyak sekali. Jadi, bagaimana mau selesai,"tukasnya.

Menurutnya, saat ini pengadilan pajak memang sudah mendesak untuk dibenahi agar kejadian seperti mafia pajak Gayus Tambunan tak lagi terjadi. dikemukakan, sebaiknya hakim pajak memang berasal dari Mahkamah Agung asalkan mendapatkan pembekalan pajak yang lebih mendalam. "Ini tugas kementerian keuangan untuk memberikan sertifikasi buat hakim-hakim pajak," tandasnya.

JAKARTA  - Sengketa pajak yang dibawa ke ranah hukum pidana akan memukul dunia usaha karena akan menimbulkan sentimen negatif. Premis tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News