Pidato Moratorium SBY Bertentangan dengan PP
Jumat, 12 Februari 2010 – 15:44 WIB
Selain itu, Burhanuddin juga menyarankan agar proses pemekaran itu disempurnakan misalnya dengan memberlakukan kembali status Kota Administratif (Kotif) minimal selama 5 tahun sebagai wadah untuk mempersiapkan suatu daerah untuk dimekarkan.
Baca Juga:
Dia juga menagih janji-janji pemerintah yang dalam banyak kesempatan selalu mengatakan akan mengevaluasi 205 daerah otonomi baru dan membuat grand disain pemekaran paling tidak hingga tahun 2025.
"Hingga kini belum satupun ada hasil evaluasinya dan gran disain yang dijanjikan sementara moratorium yang hanya diwacanakan melalui pidato secara de facto sudah diberlakukan pemerintah," tegas Burhanuddin.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009 Sayuti Asyathri menjelaskan, tidak tercapainya tujuan utama dari sebuah pemekaran lebih disebabkan karena gagalnya mekanisme otonomi daerah yang dibuat sehingga mengakibatkan tidak meratanya menyaluran dana ke daerah-daerah.
JAKARTA- Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu mengingatkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi agar tidak menggunakan istilah moratorium (jedah
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024