Pilgub 2013 Masih Dipilih Rakyat
Senin, 04 Juni 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA - Para anggota DPRD provinsi yang daerahnya menggelar pilgub 2013, tak perlu berangan-angan bahwa merekalah yang akan memilih gubernur. Wakil Ketua Pansus RUU Pemda, Khatibul Umam Wiranu, memastikan bahwa pilgub yang digelar di awal-awal 2013, masih menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004, yang mengatur bahwa paket calon gubernur -cawagub dipilih langsung oleh rakyat.
"Jadi, tak boleh para anggota DPRD provinsi berangan-angan bahwa mereka yang akan memilih gubernur," tegas Khatibul Umam Wiranu kepada JPNN, kemarin (3/6).
Baca Juga:
Penjelasan runut disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Pembahasan RUU pemilukada baru akan dibahas secara mendalam setelah selesainya pembahasan RUU pemda, sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.
Kalau toh RUU pemilukada mulai dibahas 6 Juni 2012, sebagaimana dijadwalkan, maka materi yang dibahas masih secara umum saja. Yang jelas, tidak bisa pengesahan RUU pemilukada mendahului pengesahan RUU pemda. Alasannya, UU pemda teranyar ini nantinya menjadi induk dari UU pemilukada, juga UU tentang Desa.
JAKARTA - Para anggota DPRD provinsi yang daerahnya menggelar pilgub 2013, tak perlu berangan-angan bahwa merekalah yang akan memilih gubernur. Wakil
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024