Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS
Senin, 09 Juli 2012 – 14:58 WIB

Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS
JAKARTA - Masalah daftar pemilih di pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan sejumlah kalangan, tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilukada. Alasannya, dalam peraturan perundang-undangan sudah disebutkan faktor apa saja yang bisa menunda tahapan pemilukada dan masalah daftar pemilih tidak termasuk di dalamnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menjelaskan, tiga hal yang bisa menunda pemilukada adalah bencana alam, kerusuhan, serta gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Sedang di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 memperjelas pengertian 'gangguan lainnya' itu. Yakni, jika terjadi keterlambatan pengesahan APBD untuk pos anggaran pemilukada.
"Jadi, secara legalistik formal, hanya faktor-faktor itu yang bisa menunda pemilukada," ujar Titi dalam sebuah diskusi bertema 'Menyoal Wacana Penundaan Pilkada DKI Jakarta 2012' di Jakarta, Senin (9/7).
Selain Titi, pembicara diskusi yang dimoderatori wartawan senior JPNN (Jawa Post National Network) Ayatullah Anthony itu adalah Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin dan Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePi) Jeiry Sumampow.
JAKARTA - Masalah daftar pemilih di pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan sejumlah kalangan, tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilukada. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026