Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS
Senin, 09 Juli 2012 – 14:58 WIB

Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS
Titi mengakui, memang ada juga pemilukada yang ditunda oleh sebab di luar yang diatur regulasi. Yakni pilgub Papua dan pilgub Aceh. Ini karena di Papua masalah pilgub harus diatur lewat Perdasus, yang memang belum kelar dibahas.
Baca Juga:
Sedang pilgub Aceh, ditunda karena ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penundaan. "Jadi pilgub di Aceh dan Papua itu ditunda bukan karena persoalan DPT," ujar Titi.
Khusus pilgub DKI, lanjut Titi, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih, juga diikuti dengan bunyi putusan bahwa perbaikan DPT tidak mengubah jadwal pemilukada.
Titi berpendapat, memang pemilukada DKI tidak perlu ditunda. Nah, untuk mencegah penggunakan pemilih ganda, Titi menyarankan agar para pasangan cagub-cawagub, mengoptimalkan saja saksi-saksinya di TPS.
JAKARTA - Masalah daftar pemilih di pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan sejumlah kalangan, tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilukada. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026