Pilgub Lampung Dimajukan, DPR Beri Dukungan
Jumat, 14 Desember 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri terus mendorong agar Pemilukada Lampung bisa digelar pada 2013. DPR tak setuju dengan usul Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk mengundurkan Pilkada Lampung ke tahun 2015. Agun pn menyebut ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemilihan kepala dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dilaksanakan satu bulan sebelum masa jabatan berakhir. "Jadi dasar hukumnya sangat jelas,” kata Agun.
Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, masa jabatan Gubernur Lampung saat ini akan berakhir pada Juni 2014. Namun menurutnya, Sjahroedin menjadi Gubernur Lampung berdasarkan hasil Pemilukada yang digelar pada 2008. Pilgub Lampung 2008 merupakan sebagai salah satu Pemilukada yang dimajukan pelaksanannya karena awalnya berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009.
Baca Juga:
“Pilgub Lampung terakhir pada tahun 2008. Maka sesuai siklus lima tahunan, Pilgub Lampung harus dilaksanakan pada 2013," kata Agun di hadapan KPU Lampung dan KPU kabupaten/kota se-Lampung yang datang ke DPR RI Jakarta, Kamis (13/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri terus mendorong agar Pemilukada Lampung bisa digelar pada 2013. DPR tak setuju
BERITA TERKAIT
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat
- Lima Parpol Bertemu Bahas Koalisi Kapal Pesiar untuk Pilwakot Semarang
- PKB Beri Rekomendasi Syamsul Effendi untuk Kembali Bertarung di Pilkada Rejang Lebong