Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin

LPS : Bank Wajib Umumkan Tingkat Bunga Wajar

Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin
Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin
"Untuk itu, bank yang memberikan bunga lebih tinggi dari bunga wajar LPS, juga wajib meminta nasabah untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi klausul kesediaan nasabah untuk menerima risiko atas simpanannya," jelasnya.

      

Pemahaman nasabah terhadap risiko atas simpanannya memang sangat penting. Sebab, survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa sekitar 36 persen dari total nasabah di 71 bank mendapatkan bunga di atas suku bunga penjaminan. Bahkan, 33 bank (47 persen) diketahui memberikan special rate 200 basis poin (bps) di atas bunga acuan perbankan BI Rate.

      

Selain itu, data LPS menunjukkan, tren likuidasi perbankan meningkat. Pada 2008 terdapat 4 bank yang dilikuidasi, lalu pada 2009 naik menjadi 6 bank, pada 2010 sebanyak 10 bank, dan pada 2011 sebanyak 15 bank. Tahun ini, masih ada 25 Bank perkreditan Rakyat (BPR) yang masih dalam proses untuk dilikuidasi.

          

Mirza menyebut, sesuai aturan, jika ada yang dilikuidasi, maka LPS akan mengganti dana simpanan nasabah. Syaratnya, jumlah simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS (saat ini Rp 2 miliar), tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melampaui bunga wajar yang ditetapkan LPS (saat ini BPR 8,0 persen per tahun dan bank komersial 5,5 persen per tahun), dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan bank seperti kredit macet.

         

JAKARTA - Upaya melindungi nasabah perbankan terus dilakukan. Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan bank untuk mengumumkan tingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News