Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin
LPS : Bank Wajib Umumkan Tingkat Bunga Wajar
Selasa, 05 Juni 2012 – 08:51 WIB
JAKARTA - Upaya melindungi nasabah perbankan terus dilakukan. Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan bank untuk mengumumkan tingkat bunga wajar yang masuk dalam penjaminan LPS."
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, LPS baru saja mengirimkan surat kepada seluruh bank agar wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan. "Isi pengumumannya adalah maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS (tingkat bunga penjaminan LPS, Red) dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS," ujarnya, Senin (4/6).
Baca Juga:
Menurut Mirza, pengumuman tersebut diharapkan bisa menjadi pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat terhadap program penjaminan LPS. Sebab, sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak layak dibayar apabila bank tempat menyimpan dananya dicabut izin usahanya atau dilikuidasi oleh Bank Indonesia.
Karena itu, bank tidak boleh menarik dana dari masyarakat dengan iming-iming bunga tinggi di luar batas bunga wajar yang ditetapkan LPS, tanpa memberitahukan kepada nasabah "atas risiko simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak bayar jika bank tersebut dilikuidasi.
JAKARTA - Upaya melindungi nasabah perbankan terus dilakukan. Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan bank untuk mengumumkan tingkat
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching