Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin
LPS : Bank Wajib Umumkan Tingkat Bunga Wajar
Selasa, 05 Juni 2012 – 08:51 WIB

Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin
Namun, dari berbagai syarat tersebut, penyebab utama tidak layak bayarnya simpanan adalah karena nasabah mendapatkan bunga yang lebih tinggi dari bunga wajar yang ditetapkan LPS."
Menurut Mirza, banyak nasabah BPR yang masih mengetahui bahwa jika mereka mendapatkan bunga lebih tinggi dari bunga wajar LPS, maka jika BPR dilikuidasi, nasabah tersebut tidak mendapat ganti simpanan.
"BPR ini kan banyak di daerah, nasabahnya masyarakat kecil, jadi belum mengerti aturan ini. Karena itu, kami mewajibkan bank agar memberikan info ini kepada nasabah. Media juga bisa membantu menyampaikan ini kepada masyarakat agar mereka tidak dirugikan oleh pemilik BPR," ujarnya.(owi/kim)
JAKARTA - Upaya melindungi nasabah perbankan terus dilakukan. Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan bank untuk mengumumkan tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya