Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin
LPS : Bank Wajib Umumkan Tingkat Bunga Wajar
Selasa, 05 Juni 2012 – 08:51 WIB
Namun, dari berbagai syarat tersebut, penyebab utama tidak layak bayarnya simpanan adalah karena nasabah mendapatkan bunga yang lebih tinggi dari bunga wajar yang ditetapkan LPS."
Menurut Mirza, banyak nasabah BPR yang masih mengetahui bahwa jika mereka mendapatkan bunga lebih tinggi dari bunga wajar LPS, maka jika BPR dilikuidasi, nasabah tersebut tidak mendapat ganti simpanan.
"BPR ini kan banyak di daerah, nasabahnya masyarakat kecil, jadi belum mengerti aturan ini. Karena itu, kami mewajibkan bank agar memberikan info ini kepada nasabah. Media juga bisa membantu menyampaikan ini kepada masyarakat agar mereka tidak dirugikan oleh pemilik BPR," ujarnya.(owi/kim)
JAKARTA - Upaya melindungi nasabah perbankan terus dilakukan. Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan bank untuk mengumumkan tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OpenIn dan SSPACE Manfaatkan Kecerdasan Lokasi untuk Kemajuan Bisnis
- Walk Freely Senses, Sandal Anyar dari Havaianas yang Terinspirasi Keindahan Alam
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan