Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC

Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC
Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC
Dalam kasus divestasi KPC, petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yang didakwa korupsi yaitu Apidian Triwahyudi ternyata dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta. Sebaliknya, Dirut KTE Anung Nugroho terbukti bersalah sekaligus dihukum 5 tahun penjara.

Basrief mengakui, pada beberapa kasus putusan bebas terdakwa tersebut digugurkan pada tahap kasasi. "Saya minta kesabarannya," tambah Basrief, saat ditanya sampai kapan tim pengkaji kasus Awang dan Sisminbakum selesai bekerja. "Tolonglah jangan tergesa-gesa tetapkan orang jadi tersangka. Nanti jadi persoalan kemudian," kata Basrief, seolah mengkritik kerja bawahannya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News