Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC
Sabtu, 31 Desember 2011 – 01:31 WIB
Dalam kasus divestasi KPC, petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yang didakwa korupsi yaitu Apidian Triwahyudi ternyata dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta. Sebaliknya, Dirut KTE Anung Nugroho terbukti bersalah sekaligus dihukum 5 tahun penjara.
Basrief mengakui, pada beberapa kasus putusan bebas terdakwa tersebut digugurkan pada tahap kasasi. "Saya minta kesabarannya," tambah Basrief, saat ditanya sampai kapan tim pengkaji kasus Awang dan Sisminbakum selesai bekerja. "Tolonglah jangan tergesa-gesa tetapkan orang jadi tersangka. Nanti jadi persoalan kemudian," kata Basrief, seolah mengkritik kerja bawahannya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa