Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC

Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC
Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi KPC. Kedua kasus yang menggantung selama setahun lebih itu menurut Basrief memiliki kesamaan, yaitu adanya putusan pengadilan yang membebaskan salah satu terdakwa dari perkara pokok.

Oleh sebab itu, kejaksaan tak bisa buru-buru menyikapi apakah melanjutkan kasus divestasi KPC Awang atau menghentikannya di tahap penyidikan. Begitu juga dengan perkara Sisminbakum. "Ada beda putusan, dalam paket perkara yang sama," kata Basrief di sela-sela sesi tanya jawab paparan kinerja kejaksaan selama 2011, Jumat (30/12).

Seperti diketahui, kasus Sisminbakum menyeret Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka. Namun dalam perkara itu ada dua putusan tingkat kasasi yang membebaskan dua terdakwa sebelumnya, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.

Sedangkan dalam kasus divestasi KPC, menyeret Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sebagai tersangka. Kasusnya adalah pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News