Pilkada Kota Tarakan Terancam Batal

Pilkada Kota Tarakan Terancam Batal
Kotak suara untuk pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Pilkada Kota Tarakan 2018 terancam batal. Pasalnya, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penganggaran pilkada belum juga dilakukan.

Ketua KPU Tarakan, Teguh Dwi Subagyo menegaskan, jika sampai tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) penandatanganan NPHD belum juga dilakukan, maka hajatan Pilkada Tarakan 2018 ditunda.

Dikatakan Teguh, sesuai Peraturan KPU (PKPU) pasal 8 nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan program jadwal pilkada, disebutkan bahwa KPU dapat menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan, jika sampai pada pembentukan PPK dan PPS tidak tersedia anggaran.

“Pembentukan PPK dan PPS itukan di bulan Oktober dan November, dan tanggal 11 November sudah harus dibentuk. Saat ini sudah masuk dalam masa krusial," jelasnya kemarin.

Teguh menjelaskan, pada pertengahan Oktober, PPK PPS sudah harus dibentuk.

Sementara itu, setelah dilakukan penandatanganan NPHD, harus dilakukan proses registrasi, administrasi, dan sebagainya. Sehingga setelah proses berjalan, baru pencairan NPHD bisa terlaksana.

“Sampai sekarang NPHD belum ditandatangani. Jika memang tidak ada anggaran, kami bisa menyampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, bahwa kami akan menunda penyelenggaraan pilwali," tegasnya.

Dijelaskan Teguh, saat ini merupakan waktu yang sangat krusial. Untuk itu, anggaran untuk pilwali sudah seharusnya disediakan. Sebab, jika belum tersedia, maka pihaknya akan kerepotan.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penganggaran Pilkada Kota Tarakan belum juga dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News