Pilkada Lewat DPRD, KPU Dibubarkan?

jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD mempunyai dampak terhadap fungsi dan peran serta keberadaan Komisi Pemilihan Umum di daerah. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, memberi gambaran bagaimana sebaiknya KPU difungsikan setelah keputusan paripurna.
Baginya, sejak diperdebatkan di Badan Pekerja MPR pada waktu amandemen UUD 1945, KPU tidak dimaksudkan untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. KPU hanya dimaksudkan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden.
"Adapun KPU yang selama ini menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah, karena fungsi itu diberikan oleh pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah," kata Margarito kepada RMOL (JPNN Grup), Sabtu (27/9).
Karena itu, lanjutnya, fungsi itu ditarik dari KPU setelah Pilkada Langsung dihapuskan. Kalau begitu, apakah KPU harus dibubarkan? "Menurut saya, secara konstitusional KPU tidak bisa dibubarkan hanya karena atau dengan alasan mereka tidak lagi enyelenggarakan pilkada," terangnya.
Tetapi, seiring dengan berkurangnya fungsi KPU menyelenggarakan Pilkada, maka ada kebutuhan untuk mengurangi personil administrasi di KPU.
"Toh setelah pileg dan Pilpres kerjaan mereka tinggal menunggu Anggota DPR atau DPRD diberhentikan. Dalam hal ada keadaan seperti ini barulah mereka (KPU) kerja. Selama keadaan seperti itu tidak ada, maka selama itu juga mereka tidak ada kerjaan. Pada titik inilah letak rasionalitas pengurangan personil pendukung di KPU itu," pungkasnya. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD mempunyai dampak terhadap fungsi dan peran serta keberadaan Komisi Pemilihan Umum di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif