Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat
Kamis, 18 September 2014 – 02:42 WIB
Untuk pengisian kursi wakil gubernur, diangkat oleh presiden atas usulan gubernur terpilih. Begitu pun untuk wakil bupati, dan wakil walikota, diangkat oleh mendagri atas usul bupati atau walikota terpilih. (sam/jpnn)
RUU Pilkada opsi Pilkada oleh DPRD:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan Panlih DPRD
-Calon diusulkan fraksi/gabungan fraksi
-Anggota DPRD dipecat jika terbukti terlibat politik uang
-Sengketa pilgub ke MA, sengketa pilbup/pilwako ke Pengadilan Tinggi
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 72 pasal
JAKARTA - Meski peluang pengesahan RUU menjadi UU pilkada dimenangkan kubu yang pro pilkada langsung menyusul berubahnya sikap Fraksi Demokrat, namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya