Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat

Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat
Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat

Untuk pengisian kursi wakil gubernur, diangkat oleh presiden atas usulan gubernur terpilih. Begitu pun untuk wakil bupati, dan wakil walikota, diangkat oleh mendagri atas usul bupati atau walikota terpilih. (sam/jpnn)

RUU Pilkada opsi Pilkada oleh DPRD:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan Panlih DPRD
-Calon diusulkan fraksi/gabungan fraksi
-Anggota DPRD dipecat jika terbukti terlibat politik uang
-Sengketa pilgub ke MA, sengketa pilbup/pilwako ke Pengadilan Tinggi
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 72 pasal

 


JAKARTA - Meski peluang pengesahan RUU menjadi UU pilkada dimenangkan kubu yang pro pilkada langsung menyusul berubahnya sikap Fraksi Demokrat, namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News