Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat
Kamis, 18 September 2014 – 02:42 WIB

Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat
Untuk pengisian kursi wakil gubernur, diangkat oleh presiden atas usulan gubernur terpilih. Begitu pun untuk wakil bupati, dan wakil walikota, diangkat oleh mendagri atas usul bupati atau walikota terpilih. (sam/jpnn)
RUU Pilkada opsi Pilkada oleh DPRD:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan Panlih DPRD
-Calon diusulkan fraksi/gabungan fraksi
-Anggota DPRD dipecat jika terbukti terlibat politik uang
-Sengketa pilgub ke MA, sengketa pilbup/pilwako ke Pengadilan Tinggi
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 72 pasal
JAKARTA - Meski peluang pengesahan RUU menjadi UU pilkada dimenangkan kubu yang pro pilkada langsung menyusul berubahnya sikap Fraksi Demokrat, namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung