Pilkada Serentak Desember 2020 Bukan Harga Mati

Pilkada Serentak Desember 2020 Bukan Harga Mati
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com

"Karena justru ketidaktahuan atau ketidakpastian selesainya Covid-19 ya sudah kita laksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ungkap Arwani.

Sosok yang karib disapa Gus Aang itu menambahkan Komisi II DPR sebenarnya keberatan dengan alasan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.

Namun, kata dia, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat dengan syarat mutlak pada saat itu yakni harus ada penerapan protokol kesehatan.

"Inilah syarat yang menurut kami menjadikan penyelenggaraan pilkada Desember 2020 bukan jarga mati," kata Gus Aang.

Terlebih lagi, lanjut Gus Aang, ketika rapat terakhir dengan pemerintah, KPU, dinyatakan dari 270 daerah yang menggelar pilkada ada 40 di antaranya zona merah, 99 oranye, 72 kuning, 43 hijau.

"Kami tidak tahu apakah yang 43 hijau dulu itu sudah berubah status atau belum," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa memang pemerintah yang mempunyai kepercayaan diri untuk bisa memberikan syarat jaminan.

Termasuklah saat itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjamin penerapan protokol kesehatan dalam praktiknya bisa dilakukan. Maupun Kementerian Keuangan yang menjamin dari sisi anggarannya. (boy/jpnn)

DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat dengan syarat mutlak pada saat itu yakni harus ada penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News