Pimpinan DPR Beberkan Alasan Belum Buka Draf RKUHP

Pimpinan DPR Beberkan Alasan Belum Buka Draf RKUHP
Wakil Ketua DPR Sufmi dasco Ahmad. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan alasan pihaknya belum membuka akses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia menyebutkan hingga saat ini DPR belum menyurati pemerintah terkait hal tersebut.

"Kami belum menyurati karena masih menunggu hasil sosialisasi RUU yang waktu itu ditugaskan kepada pemerintah, sehingga progresnya menurut kami belum ada kemajuan apa pun," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Terkait rencana mahasiswa akan demo menuntut draf RKUHP, Dasco menyebutkan hal itu sah saja dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, soal tuntutan membuka draf RKUHP, Dasco mengaku akan berkoordinasi dengan komisi terkait.

"Menurt saya tempo hari sudah pernah dibahas sampai dengan kemudian pengambilan keputusan tingkat satu. Saya pikir di waktu lalu ini drafnya sudah dibuka demikian," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan, setelah sempat tertunda pada 2019 lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan keputusan tersebut diambil seiring telah dilakukannya sosialisasi oleh Kemenkumham atas sejumlah pasal yang sebelumnya dianggap kontroversial.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan alasan pihaknya belum membuka akses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News