Pimpinan DPR Cemaskan Pelaksanaan Pemilukada di NAD
Pascapembatalan Ketentuan di UU Pemerintahan Aceh
Jumat, 22 Juli 2011 – 18:18 WIB

Pimpinan DPR Cemaskan Pelaksanaan Pemilukada di NAD
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak sosial politik (Sospol) dalam memutuskan Pemilukada di Nanggroe Aceh Darrusalam (NAD). Sebab, Pemilukada di NAD selain diikuti oleh partai politik nasional juga diikuti oleh partai politik lokal. Namun menurut Priyo, pascaputusan MK itu kini kondisi di NAD memperlihatkan bahwa sebagian besar parpol lokal dan nasional menolak calon independen dalam Pemilukada tahun 2011 ini. Karena siatuasi masih tegang, maka DPR meminta Pemilukada itu ditunda hingga 6 bulan ke depan dengan berbagai alasan.
“Kami harap ke depan MK mempertimbangkan dampak sosial politiknya dalam memutuskan perkara politik, agar tidak memicu konflik di daerah-daerah. Namun demikian saya harap seluruh parpol di Aceh menerima keputusan MK itu,” kata Priyo Budi Santoso di press room DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).
Seperti diketahui, MK pada akhir tahun lalu membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA). Pasal itu merupakan ketentuan yang mengatur bahwa calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang PA diundangkan. Dengan putusan MK itu maka calon independen bisa bersaing pada Pemilukada di seluruh NAD.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak sosial politik (Sospol) dalam memutuskan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026