Pimpinan DPR Minta Komisi IX Kawal Proses Penegakan Hukum Obat Sirop

Pimpinan DPR Minta Komisi IX Kawal Proses Penegakan Hukum Obat Sirop
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta komisi XI untuk mengawa proses hukum terkait obat sirop yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut. Foto: dokumen JPNN.com/M Fathra Nazrul Islam

Oleh karena itu, Dasco mengaku mengkhawatirkan adanya perubahan formula yang diproduksi oleh perusahaan farmasi seusai pemeriksaan rutin dilakukan oleh BPOM yang membuat merebaknya kasus gagal ginjal akut.

"Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadinya tidak terdeteksi dan kemudian sudah terjual kepada masyarakat," kata Dasco.

Sebelumnya, BPOM bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku propilen glikol tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10).

Dua industri farmasi tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta komisi XI untuk mengawa proses hukum terkait obat sirop yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News