Pimpinan DPRD Sumbawa Barat Dilaporkan Pidana

Pimpinan DPRD Sumbawa Barat Dilaporkan Pidana
Pimpinan DPRD Sumbawa Barat Dilaporkan Pidana
Sementara untuk kasus Manimbang dan Thamzil, masing-masing dilaporkan telah melanggar Pasal 318 ke Polres Sumbawa Barat, dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/100/V/2009/SPK tertanggal 26 Mei 2009 pukul 20.01 WITA. Sahril Amin lantas menceritakan ihwal kasus ini, di mana sekitar bulan Maret 2009 lalu katanya, Manimbang Kahariady telah memasukkan laporan ke Panwaslu Sumbawa Barat, yang isinya bahwa dirinya (Sahril Amin, Red) telah melakukan penghinaan.

Kejadian itu kontan membuat Sahril Amin merasa keberatan, sehingga akhirnya melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD KSB tersebut, seusai melaporkan Agus Adnan. Sahril sendiri meyakini, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya setelah dilaporkan melakukan penghinaan adalah putusan yang sangat adil. Sebab menurutnya, apa yang ia ungkapkan saat kampanye adalah berdasarkan bukti yang diperolehnya. (sid/JPNN)

JAKARTA - Ketua DPC Partai Persatuan Daerah (PPD) Sumbawa Barat (KSB), M Sahril Amin Dea Naga, akhirnya lolos dari jerat hukum atas tuduhan perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News