Pimpinan DPRD Sumbawa Barat Dilaporkan Pidana
Kamis, 04 Juni 2009 – 20:56 WIB
Sementara untuk kasus Manimbang dan Thamzil, masing-masing dilaporkan telah melanggar Pasal 318 ke Polres Sumbawa Barat, dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/100/V/2009/SPK tertanggal 26 Mei 2009 pukul 20.01 WITA. Sahril Amin lantas menceritakan ihwal kasus ini, di mana sekitar bulan Maret 2009 lalu katanya, Manimbang Kahariady telah memasukkan laporan ke Panwaslu Sumbawa Barat, yang isinya bahwa dirinya (Sahril Amin, Red) telah melakukan penghinaan.
Kejadian itu kontan membuat Sahril Amin merasa keberatan, sehingga akhirnya melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD KSB tersebut, seusai melaporkan Agus Adnan. Sahril sendiri meyakini, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya setelah dilaporkan melakukan penghinaan adalah putusan yang sangat adil. Sebab menurutnya, apa yang ia ungkapkan saat kampanye adalah berdasarkan bukti yang diperolehnya. (sid/JPNN)
JAKARTA - Ketua DPC Partai Persatuan Daerah (PPD) Sumbawa Barat (KSB), M Sahril Amin Dea Naga, akhirnya lolos dari jerat hukum atas tuduhan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan