Pimpinan Komisi II DPR Sebut Usul Revisi UU Pilkada dari KPU

Pimpinan Komisi II DPR Sebut Usul Revisi UU Pilkada dari KPU
Foto dok.Jawa Pos

Menurutnya, usulan bermula saat mengemuka perbedaaan pendapat terkait PKPU. Di satu sisi penyelenggara pemilu berpendapat, parpol yang bersengketa harus mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Jika belum inkrah, maka partai diharapkan islah.

Atas sikap tersebut, sebagian anggota dewan mengusulkan KPU mengacu pada putusan pengadilan yang terakhir, jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Karena perdebatan itu dan untuk menyempurnakan payung hukum, KPU meminta undang-undang saja yang direvisi sehingga tidak ada lagi multitafsir. Jadi itu usul KPU," ujarnya.

Riza mengatakan atas usulan tersebut, DPR belum menentukan sikap. Karena perlu dirapatkan terlebih dahulu.

"Jadi kami belum menindaklanjutinya, nanti kan harus melalui badan musyawarah dan lain-lain," ujarnya. (gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, usulan revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News