Pimpinan Komisi II DPR Sebut Usul Revisi UU Pilkada dari KPU
![Pimpinan Komisi II DPR Sebut Usul Revisi UU Pilkada dari KPU](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150507_190403/190403_973478_KPU_d.jpg)
Menurutnya, usulan bermula saat mengemuka perbedaaan pendapat terkait PKPU. Di satu sisi penyelenggara pemilu berpendapat, parpol yang bersengketa harus mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Jika belum inkrah, maka partai diharapkan islah.
Atas sikap tersebut, sebagian anggota dewan mengusulkan KPU mengacu pada putusan pengadilan yang terakhir, jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Karena perdebatan itu dan untuk menyempurnakan payung hukum, KPU meminta undang-undang saja yang direvisi sehingga tidak ada lagi multitafsir. Jadi itu usul KPU," ujarnya.
Riza mengatakan atas usulan tersebut, DPR belum menentukan sikap. Karena perlu dirapatkan terlebih dahulu.
"Jadi kami belum menindaklanjutinya, nanti kan harus melalui badan musyawarah dan lain-lain," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, usulan revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H