Pimpinan KPK Peringatkan Kepala Daerah soal Bansos Covid-19, Tolong Disimak
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning kepada para kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota agar jangan coba-coba menyunat dana bansos Covid-19 yang dikucurkan pemerintah pada tahun ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak ingin ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bansos yang masih akan digulirkan pemerintah di masa pandemi.
Alexander mengatakan, kasus korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 lalu harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pejabat, termasuk kepala daerah.
"Cukup sudah kemarin menteri sosial (Juliari P Batubara) itu. Jangan ada pejabat di daerah, apalagi kalau kepala daerah kena masalah menyangkut bansos ini," kata Alexander.
Hal itu disampaikannya dalam acara Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Pencegahan) di Wilayah DIY di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (18/2).
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu mewanti-wanti jangan ada lagi pejabat yang menyunat atau pengurangan kualitas jatah bansos yang seharusnya diterima masyarakat.
"Jangan ada lagi tindakan-tindakan atau perbuatan yang memotong atau mengurangi kualitas maupun jatah masyarakat yang harus diterima," tegas pimpinan KPK kelahiran Klaten, 26 Februari 1967 itu.
Alexander menyampaikan pesan tersebut karena APBN 2021 sebagian besar masih akan dialokasikan untuk penanggulangan dampak pandemi COVID-19, termasuk untuk bansos.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mewanti-wanti kepala daerah terkait penyaluran dana bansos Covid-19 tahun ini.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan