Pimpinan KPK Tak Lengkap Akibat Keputusan DPR

Pimpinan KPK Tak Lengkap Akibat Keputusan DPR
Pimpinan KPK Tak Lengkap Akibat Keputusan DPR

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya dipimpin oleh empat orang komisioner sepeninggal Busyro Muqoddas yang berakhir masa jabatannya pada Desember silam. Empat komisioner KPK itu adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, ‎Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai jumlah komisioner KPK saat ini yang tak lengkap sebenarnya bukan karena keinginan komisi antirasuah itu. Pasalnya, sebenarnya sudah ada proses fit and proper test untuk mengisi kursi yang ditunggalkan Busyro.

Dalam proses fit and proper test di DPR, sebenarnua sudah ada dua calon pimpinan KPK. Yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.  

Hanya saja, kata Zainal, DPR justru memutuskan untuk mengosongkan posisi pimpinan KPK yang ditinggalkan Busyro.   "Yang menarik KPK empat orang pimpinan bukan by design KPK. Harusnya bisa diisi, tapi sayangnya DPR tidak selesaikan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan)," kata Zainal dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri‎ Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Zainal menambahkan, KPK harus bisa berjalan walaupun hanya dipimpin empat komisioner.  Sebab, mustahil KPK terus mengambil keputusan dengan lima orang pimpinan.

Zailan melanjutkan, pasti ada kondisi yang membuat pengambilan keputusan di KPK dilakukan kurang dari lima orang pimpinan. Misalnya saja ada satu orang pimpinan yang meninggal. "KPK ‎harus bisa dianggap berjalan, tidak mungkin dibunuh, kalau ada (pimpinan) yang meninggal," ujar Zainal.

Karena itu, Zainal menuturkan perlu pengaturan ketika pengambilan keputusan di KPK hanya dilakukan oleh empat orang pimpinan. ‎"Itu harus diatur, kondisi pergantian orang alami, metodenya," tandasnya.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya dipimpin oleh empat orang komisioner sepeninggal Busyro Muqoddas yang berakhir masa jabatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News