Soal Labora, Kejaksaan Belum Perlu Upaya Paksa

Soal Labora, Kejaksaan Belum Perlu Upaya Paksa
Soal Labora, Kejaksaan Belum Perlu Upaya Paksa

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan hingga saat ini masih kesulitan mengeksekusi putusan atas polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus. Upaya persuasif masih dilakukan untuk mengeksekusi Labora yang kini buron sejak awal 2014 lalu itu.

"Untuk Labora, kita sedang upayakan dia menjalankan dan melaksanakan putusan (kasasi Mahkamah Agung)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo usai Salat Jumat di Kejagung.

Prasetyo menambahkan, anak buahnya di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di sana untuk mengeksekusi Labora. Sebab, putusan pengadilan atas Labora sudah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap dan hak mereka sudah diberikan. Tidak ada alasan ini itu," paparnya.

Selain itu Prasetyo menegaskan, jakwa wajib mengeksekusi putusan pengadilan atas Labora yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hanya saja, Prasetyo mengakui adanya kendala untuk mengeksekusi putusan pengadilan atas Labora.

Misalnya, Labora memanfaatkan masyarakat atau pekerjanya untuk menghalangi proses eksekusi. "Mungkin masyarakat tidak paham, sehingga gampang dipengaruhi. Itu yang perlu kita sadarkan," bebernya.

Sejauh ini, kata dia, upaya persuasif masih dilakukan dan belum diupayakan untuk mengeksekusi paksa. "Kalau nanti upaya persuasif sudah dilakukan tapi tetap tidak mau memenuhi kewajibannya, kita akan bahas plan (rencana) lain," kata Prasetyo.(boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan hingga saat ini masih kesulitan mengeksekusi putusan atas polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus. Upaya persuasif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News