Pimpinan KPK Tak Permasalahkan Remisi Untuk Nazarudin

Pimpinan KPK Tak Permasalahkan Remisi Untuk Nazarudin
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku tidak tahu tentang usulan remisi terhadap terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 M Nazarudin. Namun dia juga tidak keberatan jika pemerintah memberikan diskon hukuman kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujar Indriyanto saat dihubungi, Selasa (21/7).

Berdasarkan PP 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang tata cara pemberian remisi bagi terpidana korupsi, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan bersedia bekerjasama dengan lembaga penegak hukum dalam membongkar kasus pidana alias menjadi justice colaborrator. 

Pernyataan tersebut dibuat secara tertulis dan disahkan oleh lembaga penegak hukum yang menangani kasus sang koruptor.

Saat ditanya apakah KPK pernah menetapkan surat sejenis untuk Nazarudin, Indriyanto tidak menjawab secara gamblang. Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut sebenarnya sudah terungkap dari adanya usulan remisi untuk Nazarudin.

Selain Nazaruddin, terpidana kasus korupsi lainnya yang diusulkan memperoleh remisi hari raya di antaranya adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan. Menurut pihak Ditjenpas Kemenkum HAM, usulan remisi untuk mereka saat ini masih dalam tahap verifikasi. (dil/jpnn)


JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku tidak tahu tentang usulan remisi terhadap terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News