Pimpinan KPK Wajib Bersaksi untuk Sutan Bhatoegana
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengimbau para pimpinan lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam sidang kasus korupsi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Menurutnya, panggilan dari Pengadilan Tipikor Jakarta itu harus dihormati.
"Ya enggak apa-apa, sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, jabatan dan penyidik KPK wajib hadir," kata Abdullah di KPK, Selasa (7/7).
Dia menilai tidak ada yang salah jika pimpinan KPK bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi. Hal itu justru menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus diikuti. "Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya," imbuhnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi memutuskan memanggil Komisioner KPK dalam sidang Sutan Bathoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu kini duduk sebagai terdakwa dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM.
Pemanggilan ini pun atas permintaan dari Tim Penasihat Hukum Sutan yang dipimpin Eggi Sudjana. Komisioner KPK yang akan dipanggil yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja, yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengimbau para pimpinan lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera