Pimpinan KPU Sebut Hasil Pilpres Tak Logis, Presiden Marah Besar, Parah!
jpnn.com, NAIROBI - Presiden Kenya William Ruto pada Jumat (2/12) memberhentikan empat komisaris komisi pemilu yang menggugat kemenangannya dalam Pilpres yang digelar Agustus lalu.
Lewat pemberitahuan, Ruto mengatakan dirinya mengambil keputusan itu "usai menerima dan mempertimbangkan petisi Majelis Nasional dan dalam implementasi hak prerogatif yang diberikan kepada Kepala Negara dan Pemerintah berdasarkan Pasal 251 Undang-Undang Dasar."
Empat komisaris Independent Electoral and Boundaries Commissioner (IEBC) Kenya tersebut adalah Wakil Kepala Juliana Cherera dan tiga pejabat IEBC lainnya.
Ruto juga membentuk pengadilan yang diketuai Hakim Tinggi Aggrey Muchelule untuk menyelidiki para komisaris itu dan melaporkan setiap pelanggaran konstitusi atau "pelanggaran berat" yang mungkin telah mereka perbuat.
Pada musim panas tahun ini, keempatnya memerkarakan pemilu 9 Agustus yang dimenangkan Ruto. Mereka menyebut hasil pemilu bertentangan dengan matematika dan logika.
Majelis Nasional pada Kamis memutuskan untuk membuat laporan komite yang mengusulkan pemberhentian empat komisaris tersebut.
Menurut Ketua IEBC Wafula Chebukati, keempat komisaris itu telah mendorong pilpres ulang tetapi gagal.
Upaya mereka dianggap tidak konstitusional, ilegal dan sama saja dengan menggerogoti UUD dan kehendak rakyat Kenya yang berdaulat. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Empat pimpinan komisi pemilihan umum negara ini jadi sasaran kemarahan presiden setelah berani menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran