Pimpinan MPR Apresiasi Capaian Indeks KIP Kalimantan Timur

Pimpinan MPR Apresiasi Capaian Indeks KIP Kalimantan Timur
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

Ketua ke-20 DPR RI ini mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua badan publik wajib menjalankannya.

Salah satunya, keterbukaan informasi publik tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).

"Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sekitar Rp 2 ribu triliun dana APBN, alokasi untuk PBJP mencapai Rp 100 triliun. Jika tidak didukung KIP, potensi korupsi sangat besar,'' ungkap Bamsoet.

Tidak heran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menerangkan, ada badan publik yang tidak mematuhi UU KIP.

Menurut Bamsoet, apabila informasi publik dihambat atau dihalangi badan publik, masyarakat bisa mengajukan sengketa ke komisi informasi di pusat maupun daerah.

Sengketa diselesaikan melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi serta mediasi.

''Di sinilah peran penting Komisi Informasi," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan semua badan publik wajib menerapkan keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News