Pimpinan MPR Apresiasi Capaian Indeks KIP Kalimantan Timur

Pimpinan MPR Apresiasi Capaian Indeks KIP Kalimantan Timur
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Timur yang indeks keterbukaan informasi publiknya mencapai skor 76,96.

Provinsi Kalimantan Timur berada di peringkat ke-9 di antara 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Keterbukaan informasi publik merupakan standar baku dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

"Keterbukaan informasi publik juga menjadi implementasi nyata wujud Empat Pilar MPR RI dalam menghadapi era digitalisasi,'' ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, pemenuhan informasi publik yang transparan selaras dengan amanat konstitusi pasal 28F.

Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Selain itu, berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur secara virtual dari Jakarta pada Selasa (14/12).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan semua badan publik wajib menerapkan keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News