Pimpinan MPR Desak Polri Atensi Khusus Kasus Pemalsuan Label SNI

Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu, kemudian dijual kepada konsumen.
Sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian, agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.
Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020.
Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan dua anak buah Kimin dan menyita 4.600 ton besi siku impor, yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kasus pemalsuan label SNI masih belum disikapi oleh kepolisian, mendorong pimpinan MPR menanyakan keseriusan Polri mengusut kasus pemalsuan yang merugikan negara mencapai Rp 2,7 triliun itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH