Pingsan Divonis 4 Tahun, Pegawai Pengadilan Dibuat Repot

jpnn.com - SURABAYA – Terjadi kericuhan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(26/5).
Bukan tawuran atau keributan, kericuhan itu disebabkan terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, yang tiba-tiba pingsan.
Rupanya dia kaget, setelah mendengarkan vonis hakim. Hakim ketua Manungku sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Dohar.
Selain itu, dia juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah itu, Dohar yang sejak awal sidang terlihat lemas akhirnya pingsan.
Dia pun akhirnya digotong dan diberi pertolongan oleh pegawai PN Surabaya. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Cakra menuntut Dohar dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, hakim Manungku mempersilakan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Dohar pun menyerahkan surat keterangan dari RSUD dr Soetomo dan poliklinik Rutan Medaeng yang menerangkan bahwa dirinya positif terkena penyakit akut stadium dua.
Setelah berunding beberapa menit, Manungku menjatuhkan vonis empat tahun. Saat itulah, warga Jalan Manukan Gang III No. 27 Tandes ini pingsan. (dia/jee/awa/jpnn)
SURABAYA – Terjadi kericuhan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(26/5). Bukan tawuran atau keributan, kericuhan itu disebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi