Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
Kamis, 02 Juli 2015 – 01:04 WIB
Darmanto menjelaskan, motor-motor yang sudah dicurinya, selanjutnya dia jual ke daerah Wonosobo dengan harga antara Rp1 Juta hingga Rp2 juta, kepada seseorang bernama Nusoko dan Fauzi. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yog)
KENDAL – Sepak terjang Darmanto (40), warga Boja, Kecamatan Boja, yang sudah berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa kota besar di Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget