Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali

Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali

Darmanto menjelaskan, motor-motor yang sudah dicurinya, selanjutnya dia jual ke daerah Wonosobo dengan harga antara Rp1 Juta hingga Rp2 juta, kepada seseorang bernama Nusoko dan Fauzi. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yog)

 


KENDAL – Sepak terjang Darmanto (40), warga Boja, Kecamatan Boja, yang sudah berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa kota besar di Jawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News