Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
Kamis, 02 Juli 2015 – 01:04 WIB

Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
Darmanto menjelaskan, motor-motor yang sudah dicurinya, selanjutnya dia jual ke daerah Wonosobo dengan harga antara Rp1 Juta hingga Rp2 juta, kepada seseorang bernama Nusoko dan Fauzi. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yog)
KENDAL – Sepak terjang Darmanto (40), warga Boja, Kecamatan Boja, yang sudah berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa kota besar di Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran