Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook

Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook
Tersangka Ujang (duduk) saat diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban," jelas Kasat, Kamis (17/11).

Dijelaskan Kasat Resrkim, bahwa tersangka usai menguasai sepeda motor milik korban, lansung pergi menggadaikan kendaraan tersebut kepada Sukat, senilai Rp 1,5 juta.

Pada keeseokan harinya yaitu Selasa 18 Agustus 2020, tersangka. kembali mendatangi rumah Sukat, di Jalan Peluta Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kala itu tersangka menjelaskan tidak sanggup menebus motor milik korban. Sehingga saat itu Sukat mempunyai ide untuk menjual sepeda motor di marketplace Facebook. Motor tersebut laku seharga Rp 5,5 juta.

"Uang hasil jual motor tersebut oleh tersangka diberikan ke Sukat Rp 2.150.000. Sisanya digunakan tersangka untum melarikan diri ke kampung halamannya, di Kabupaten Ogan Ilir," pungkasnya.(*/sumeks)

Fehlevi alias Ujang, 33, warga Jalan Depati Said RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News