Pinjaman LN Diakui Masih Salah Kelola

Depkeu: Pembenahan dan Efisiensi Terus Berjalan

Pinjaman LN Diakui Masih Salah Kelola
Pinjaman LN Diakui Masih Salah Kelola
JAKARTA - Pengelolaan hutang luar negeri Indonesia ternyata masih bermasalah. Salah satu buktinya, pemerintah harus menanggung beban bunga hutang luar negeri, padahal pinjaman belum cair. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutang Departemen Keuangan, Rahmat Walujanto, selepas bertemu Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, di kantor KPK, Senin (30/11).

Menurut Rahmat, temuan ini dikemukakan KPK setelah melakukan kajian terhadap hutang luar negeri yang kini nilainya sudah mencapai Rp 1.600 triliun. Meski mengakui itu, lanjut Rahmat, pihaknya tetap harus melihat dulu asumsi yang digunakan KPK sehingga bisa berkesimpulan ada masalah. Yang pasti katanya, setelah terbitnya PP No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri, efisiensi pengelolaan sudah berjalan baik.

Diharapkan, kata Rahmat pula, pembenahan semakin terasa menyusul akan tuntasnya pembahasan berbagai peraturan pada kuartal pertama 2010, yang berujung pada pembenahan manajemen pengelolaan pinjaman luar negeri. Aturan tersebut di antaranya adalah revisi PP No 2 Tahun 2006, juga PP No 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (pra/JPNN)

JAKARTA - Pengelolaan hutang luar negeri Indonesia ternyata masih bermasalah. Salah satu buktinya, pemerintah harus menanggung beban bunga hutang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News