KY Minta Tambah Wewenang ke DPR

KY Minta Tambah Wewenang ke DPR
KY Minta Tambah Wewenang ke DPR
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas meminta DPR agar mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. "Hanya melalui revisi Undang-undang Komisi Yudisial, maka KY ke depan bisa memiliki kewenangan lebih untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran yang melibatkan hakim, panitera dan jaksa," kata Busyro Muqoddas, dalam RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).

Penguatan kewenangan tersebut, lanjut Busyro, sangat penting karena berkaitan dengan pemberantasan mafia hukum yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengatasi perbedaan yang ada antara Mahkamah Agung (MA) dengan KY dalam persoalan teknis yudisial. Selama ini katanya, MA menilai bahwa KY tidak berhak memasuki persoalan teknis yudisial karena merupakan wilayah hakim.

"Sedangkan KY justru berpandangan bahwa teknis yudisial merupakan pintu masuk pengawasan terhadap hakim yang bernaung di MA," imbuhnya.

Akibat perbedaan pandangan itu, kata Busyro lagi, MA sering mengabaikan rekomendasi yang diberikan KY terhadap sanksi yang perlu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan hakim. "Pada kepemimpinan Bagir Manan, sudah ada 28 hakim yang kami rekomendasikan untuk dijatuhi sanksi, tapi tidak ada respons dari beliau. Sekarang, di kepemimpinan Harifin Tumpa, kami sudah memberikan rekomendasi terhadap 11 hakim. Namun, yang direspon hanya dua. Satu sudah dibentuk majelis etik bagi hakim, sementara yang satu tidak bisa ditindaklanjuti karena rekomendasi KY dinilai telah memasuki ranah teknis yudisial," papar Busyro.

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas meminta DPR agar mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. "Hanya melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News