Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam

Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam
Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam
JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal dihentikan kejaksaan. Lewat penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan SKPP itu keduanya bakal terbebas dari tuntutan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, setelah hampir tiga bulan dituduh melakukan tindak pidana dan korupsi. Meski demikian  Chandra mengaku tak dendam atau sakit hati.

"Kita maafkan, nggak akan nuntut balik," ucap Chandra saat dihubungi wartawan, Senin (30/11) petang. Chandra menambahkan, persoalan itu dianggap sebagai bagian masa lalu. Kini, fokusnya adalah Kepres yang akan kembali mengangkat dia dan Bibit sebagai WaKil Ketua KPK.

"Kan Kepres belum, satu-satulah," ucapnya, saat ditanya apakah sudah siap menjadi pimpinan KPK. "Moga-moga nggak ada kriminalisasi lagi. Terimakasih untuk rekan pers dan semua yang dukung," ucap Chandra.

JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News