Pemerintah Diminta Kaji Ulang AFTA dan ACFTA

Pemerintah Diminta Kaji Ulang AFTA dan ACFTA
Pemerintah Diminta Kaji Ulang AFTA dan ACFTA
JAKARTA - Komisi VI DPR meminta pemerintah melakukan kaji ulang perjanjian pemberlakuan kawasan perdagangan bebas negara-negara ASEAN (AFTA) dan perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA). "Ini bukan asal bunyi, karena Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat pun melakukan renegosiasi di sektor tertentu," ujar Wakil Ketua Komis VI, Aria Bima, dalam rapat kerja dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Aria, pemberlakukan kedua perjanjian perdagangan bebas tersebut terhitung 1 Januari 2010 mendatang, setidaknya akan memukul 10 sektor usaha. Sektor dimaksud masing-masing yaitu industri permesinan, makanan dan minuman, manufaktur dan plastik, perkebunan dan pertanian, tekstil, petrokimia, alas kaki, elektronik khususnya kabel dan peralatan listrik, industri besi baja, serta sektor jasa engineering.

"Untuk itu, DPR tengah menyiapkan draft surat renegosiasi tersebut, yang selanjutnya (akan) disampaikan kepada sejumlah menteri terkait seperti Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Negara BUMN," ujar Bima.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, negosiasi ulang diperlukan karena infrastruktur dan pra-syarat obyektif di Indonesia belum siap untuk menjalankan persaingan bebas dalam perdagangan. Selain itu katanya, juga tidak terdapat pijakan lokal dan nasional yang mengharuskan Indonesia sepakat dengan perjanjian AFTA maupun ACFTA.

JAKARTA - Komisi VI DPR meminta pemerintah melakukan kaji ulang perjanjian pemberlakuan kawasan perdagangan bebas negara-negara ASEAN (AFTA) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News