Pinjamkan Uang Rp 36 M, Andi Narogong Dapat Rp 37 M

Pinjamkan Uang Rp 36 M, Andi Narogong Dapat Rp 37 M
Andi Agustinus alias Andi Narogong (paling kiri) pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Saksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP, Dedi Prijono menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah meminjamkan uang sebesar Rp 36 miliar kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo. Tujuannya agar Narogong bisa ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Dedi mengungkapkan itu saat menjadi saksi bagi Andi Narogong pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10). Dedi merupakan kakak kandung Narogong.

Menurut Dedi, adiknya memberi pinjaman Rp 36 miliar ke Anang agar bisa ikut menggarap proyek e-KTP yang dikerjakan PT Quadra. “Tapi kenyataannya kagak dikasih. Dibalikin sesuai dengan bunga bank," ucap Dedi di hadapan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.

Tapi, jawaban Dedi membuat majelis hakim curiga. Sebab, Narogong yang tak menang dalam tender proyek e-KTP malah meminjamkan uang kepada PT Quadra yang juga anggota Konsorsium PNRI.

“Dia (Andi Narogong) sudah kalah, ditinggalkan tapi malah transfer uang?" tanya hakim.

"Quadra menang tapi kesulitan DP (down payment). Pak Andi pikir kalau dia pinjam uang, dia (Anang Sugiana) kan punya utang budi, jadi dikasih kerjaan. Tapi kenyataannya Pak Anang balikin punya dia, cuma dikasih bunga," jawab Dedi.

Hakim lantas mempertanyakan logika berpikir Narogong yang justru meminjamkan uang kepada perusahaan pemenang proyek e-KTP. "Logika akal sehat mana yang terima?" tutur hakim.

Namun, Dedi bertahan pada alasannya. Menurutnya, Narogong meminjamkan uang ke Anang karena realisasi proyek e-KTP masih tahap awal.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merasa heran karena Andi Narogong yang kalah dalam tender proyek e-KTP meminjamkan uang ke kontraktor yang menang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News