Pinjamkan Uang Rp 36 M, Andi Narogong Dapat Rp 37 M

Pinjamkan Uang Rp 36 M, Andi Narogong Dapat Rp 37 M
Andi Agustinus alias Andi Narogong (paling kiri) pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Pas dia (Anang) menang, engak ada DP, dia (Andi Narogong) pinjamin. Ini kan baru awal menangnya (proyek e-KTP tahun 2011)," jawab Dedi.

Menurutnya, urusan peminjaman uang itu karena inisiatif Anang. Sepengetahuan Dedi, PT Quadra tak punya uang untuk memulai proyek e-KTP lantaran pembayaran dari Kemendagri belum cair.

"Setahu saya Pak Anang cerita begitu karena DP enggak keluar dari pemerintah, dari Kemendagri 20 persennya," tuturnya.

Dalam surat dakwaan atas Andi Narogong disebutkan bahwa pengusaha kelahiran 24 Agustus 1973 itu bersama-sama Anang dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos berkunjung ke rumah Setya Novanto sekitar September-Oktober 2011. Kala itu, Setnov -panggilan akrab Setya Novanto- masih menjadi ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Pada pertemuan itu, Paulus mengeluhkan belum adanya pencairan uang untuk Konsorsium PNRI guna mengerjakan proyek e-KTP. Namun, Setnov kala itu meminta agar proyek e-KTP tetap dikerjakan.

Usai pertemuan itu Narogong memberikan uang Rp 36 miliar kepada Anang. Selanjutnya, Anang mengembalikan pinjaman itu secara bertahap beserta bunganya hingga Rp 37 miliar.

Saat ini Anang sudah menjadi tersangka kasus e-KTP. Tersangka keenam kasus e-KTP itu diduga sebagai pihak yang menyerahkan uang ke Setya Novanto dan anggota DPR lainnya melalui Andi Narogong.(nia/jpg)


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merasa heran karena Andi Narogong yang kalah dalam tender proyek e-KTP meminjamkan uang ke kontraktor yang menang.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News