PIP Beri Relaksasi bagi Program UMi selama Pandemi Corona

PIP Beri Relaksasi bagi Program UMi selama Pandemi Corona
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi covid-19.

Relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan mendatang. Pemberian relaksasi diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu (04/06).

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan, pandemi corona berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

“Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan)  pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,” kata dia, Rabu (10/6).

Ririn menegaskan, kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance),

Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk.

Yakni, penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode  Maret-Desember 2020.

Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang. Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News