PIP Beri Relaksasi bagi Program UMi selama Pandemi Corona

PIP Beri Relaksasi bagi Program UMi selama Pandemi Corona
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bagi debitur yang memiliki akad sampai dengan 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020.

Sementara itu, debitur yang berakad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir pada 30 November 2020.

Sejak ditetapkannya covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada awal Maret sampai dengan Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi.

Sebanyak Rp 361,3 miliar telah disalurkan dalam periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 255 miliar.

“Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi covid-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka,” papar Ririn. (jos/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi covid-19.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News