PIP Klaim Pembelian Saham Newmont Sesuai Aturan

PIP Klaim Pembelian Saham Newmont Sesuai Aturan
PIP Klaim Pembelian Saham Newmont Sesuai Aturan
JAKARTA—Direktur Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaoun Siregar menjawab tudingan banyak kalangan yang menilai bahwa pembelian 7 persen saham PT Newmont oleh PIP melanggar aturan.

Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5), Soritaon mengklaim bahwa pembelian 7 persen saham itu telah sesuai dengan landasan hukum yang ada, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

UU tersebut memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melakukan investasi jangka panjang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan lainnya baik dalam bentuk saham, surat utang maupun investasi langsung.

‘’Kewenangan ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah,’’ kata Soritaon.

JAKARTA—Direktur Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaoun Siregar menjawab tudingan banyak kalangan yang menilai bahwa pembelian 7 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News