Pitra Romadoni Melaporkan Penyebar Video Dewasa Mirip Gisel

Pitra Romadoni Melaporkan Penyebar Video Dewasa Mirip Gisel
Advokat Pitra Romadoni Nasutionmelaporkan penyebar video dewasa mirip Gisel melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

"Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya," tutur Pitra melalui aplikasi pesan singkat yang diterima wartawan.

Pitra menyatakan rencana laporan itu terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila atau bermuatan pornografi yang diduga mirip salah satu artis Indonesia melalui media sosial.

Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar video dewasa mirip Gisel melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News