Pj Kada Bisa Dicopot Sebelum 6 Bulan

Pj Kada Bisa Dicopot Sebelum 6 Bulan
Pj Kada Bisa Dicopot Sebelum 6 Bulan

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menggodok rancangan peraturan yang mengatur penguatan fungsi Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Penguatan dibutuhkan, sehingga nantinya Penjabat benar-benar dapat memimpin dan membawa perubahan, meski hanya memimpin sementara waktu menunggu hasil pilkada ditetapkan.

 “Jadi yang kami pertegas itu selama ini ada aturan enam bulan (masa jabatan Penjabat,red). Nah setiap enam bulan akan dievaluasi kembali. Semua konsepnya yang jelas mencegah jangan sampai ada kekosongan pemerintahan. Mobil jangan setengah kopling, nah koplingnya kami tambah. Supaya walau dia penjabat tetap memliki keleluasaan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Kamis (20/8).

Menurut Sumarsono, dalam rancangan Permendagri yang baru, Penjabat yang tidak berkualitas nantinya dapat diganti setiap saat.

“Jangankan enam bulan, tiga bulan dia enggak perform bisa ditarik, diganti. Indikator (penilaiannya,red) sedang kami siapkan. Sehingga Pj tidak buat kebijakan semena-mena. Msalnya enggak boleh merevisi Perda yang sudah dibuat sebelumnya. Prinsipnya meneruskan kebjakan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Sumarsono.

Selain itu, ketika Pj nantinya terpaksa harus melakukan perubahan kebijakan, maka kata Sumarsono, juga perlu mengkomunikasikannya terlebih dahulu ke Kemendagri. Dengan langkah ini maka komunikasi antara pusat dan daerah akan lebih intensif dilakukan.

“Pengawasnya Kemendagri. Jadi seluruh penjabat gubernur, bupati dan wali kota, punya kewenangan yang sama dengan kepala daerah. Artinya basicly, untuk tugas rutin sama. Misalnya boleh teken untuk anggaran atau melakukan perubahan pengisian personal. Cuma ada pembatasan-pembatasan dalam hal tertentu. Kalau ada kebijakan, sesekali mereka harus lapor Mendagri karena perlu persetujuan,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menggodok rancangan peraturan yang mengatur penguatan fungsi Penjabat (Pj) Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News