Pj Walikota/Bupati Dilarang Mutasi Pejabat

Pj Walikota/Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
Pj Walikota/Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menginstruksikan agar Pj Walikota/Bupati untuk tidak bersikap arogan dan tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat sembarangan.

"Kecuali sudah masanya untuk diganti seperti pensiun atau nyata-nyata melanggar sumpah/ janji atau telah melakukan indisipliner berat. Sesuai peraturan perundang-undangan, secara khusus saya minta perhatian  terhadap  hal ini,” pintanya saat melantik Pj Walikota Banda Aceh T. Saifuddin dan Pj  Bupati Aceh Jaya Jasman J. Ma’ruf di gedung Serbaguna Gubernur Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).   

Kemudian, penjabat walikota dan bupati juga dilarang membatalkan izin yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.  “Selain itu, Dalam mendukung tahapan pemilukada, untuk sementara pemekaran gampong dan kecamatan ditunda,”ujarnya.

Selanjutnya, Tarmizi juga Pj Walikota dan Bupati lebih fokus menyelesaikan program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah kota,  Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya. Hal ini untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas  penyelenggaraan pemerintahan.

BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menginstruksikan agar Pj Walikota/Bupati untuk tidak bersikap arogan dan tidak melakukan mutasi atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News