PJJ Memakan Korban: Laptop Rusak, Siswa SMA Tak Naik Kelas
"Bagi FSGI tindakan oknum guru dan kepala sekolah ini telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif," tegas Satriwan yang langsung menerima laporan dari orang tua korban.
Sekolah dalam hal ini guru dan kepala sekolah, sudah semestinya berlaku adil dan objektif, apalagi di tengah PJJ daring yang sudah lebih tiga bulan berjalan.
Banyak siswa yang mengalami kendala perangkat gawai dan laptop. Ada faktor kerusakan perangkat, keterbatasan kuota, masalah sinyal, dan hambatan teknis lainnya.
"Mestinya sekolah bersikap bijak, tidak berindak semaunya. Sebab sekolah adalah entitas pendidikan bukan perusahaan. Kepala Sekolah adalah guru yang seharusnya memberi teladan sebagai pemimpin, bukan pemilik perusahaan," tegas Satriwan. (esy/jpnn)
Orang tua siswa di Nganjuk mengadukan perihal anaknya yang tidak naik kelas akibat proses PJJ.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif