PK Napi Koruptor Ditolak, Sultan: MA Benteng Terakhir Keadilan Penegakan Hukum

PK Napi Koruptor Ditolak, Sultan: MA Benteng Terakhir Keadilan Penegakan Hukum
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

“Yang paling penting adalah hal itu menjadi pesan dan pelajaran berharga bagi kami pejabat negara, untuk mengabdi sesuai koridor hukum,” ujar Sultan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 65 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun menurut MA mereka hanya 8 persen saja yang dikabulkan.

Sementara tahun ini hanya 21 napi koruptor yang mengajukan PK ke MA dan semuanya ditolak.

Secara psiko-sosiol, sikap tegas Ketua MA mencitrakan tanggung jawab moral MA kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dari ulah para koruptor.

“Ini juga warning bagi saya dan pejabat negara lainnya bahwa keadilan adalah segalanya. Para hakim yang independen tidak bisa didikte dengan pendekatan apapun,” kata Sultan.

Oleh karena itu, DPD RI secara kelembagaan sangat mengapresiasi kinerja ketua MA dan berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya penegakan hukum, terutama jika itu terkait dengan penanganan kasus penyalahgunaan anggaran, khususnya bagi pemerintah daerah.

Sebab secara fiskal, negara sedang dalam situasi sulit dan pelik. Maka Para kepala daerah harus lebih taktis, efisien dan transparan dalam mengelola keuangan daerah.

“Di sinilah letak urgensi peran dan fungsi institusi kehakiman khususnya MA. Institusi penegak hukum yang menjadi benteng terakhir harapan dan keadilan penegakan hukum di Indonesia. Hakim adalah hakim, mereka bukan Tuhan yang mutlak dan Maha Benar dan adil,” kata Sultan.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

MA sebagai institusi penegak hukum menjadi benteng terakhir harapan dan keadilan penegakan hukum di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News