PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA

PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA
PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA
JAKARTA - Nasib Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah bakal segera diketahui. Pekan depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meneruskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan ke Mahmakah Agung (MA).

   

Prasetya Ibnu Asmara, ketua majelis hakim sidang PK di PN Jaksel mengatakan, sebelum mengirimkan berkas memori PK, pihaknya lebih dulu akan melakukan penandatangan berita acara. "Setelah itu kami kirimkan ke MA secepatnya," kata dia. Dijelaskannya, pengadilan negeri tidak memberikan putusan dalam persidangan PK tersebut. "Kami sifatnya hanya fasilitator dalam perkara praperadilan. Kita tunggu putusan dari MA," terang Prasetya.

   

Seperti diketahui, SKPP Bibit - Chandra digugat praperadilan oleh Anggodo Widjojo. Putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan, SKPP itu tidak sah. Atas putusan itu, jaksa mengajukan PK ke MA.

   

Sidang terakhir PK SKPP Bibit - Chandra kemarin mengagendakan kesimpulan dari masing-masing pihak. Yakni kejaksaan sebagai pemohon PK dan Anggodo Widjojo sebagai termohon PK.

   

JAKARTA - Nasib Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah bakal segera diketahui. Pekan depan, Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News