PKB Akan Ikuti Putusuan MK
Kamis, 19 April 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memersalahkan pihak-pihak yang akan melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain, mengatakan, bahwa pada prinsipnya PKB mengikuti putusan MK nantinya. “Prinsipnya kita mengikuti apa yang menjadi putusan MK,” kata Malik, saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4).
Seperti diketahui, sejumlah pihak berencana melakukan uji materi UU Pemilu ke MK, menyoal Pasal 8 terkait masalah verifikasi partai politik peserta pemilu dan pasal 208 mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional.
Malik mengatakan, bagi PKB tetap memilih opsi pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional. “Namun demikian, PKB tidak bisa menghalangi warga negara melakukan gugatan terkait PT,” kata Malik menegaskan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memersalahkan pihak-pihak yang akan melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN