PKB Dukung Upaya KPK dan Kemensetneg Menertibkan Barang Milik Negara

PKB Dukung Upaya KPK dan Kemensetneg Menertibkan Barang Milik Negara
Wakil Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA. Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN). Sebab, aset negara adalah milik rakyat. Menurut PKB, pemulihan aset itu sekaligus menambah pemasukan untuk negara.

Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"PKB ikut dukung MoU tersebut agar segara dapat dijalankan untuk pemulihan aset sekaligus dapat menambah pemasukan untuk negara. Terkadang MoU sulit dijalankan karena masih dilapangan masih ada ego sektoral, dan berbelit belit," kata Wakil Ketua MPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Minggu (4/10).

Senada dengan itu, Anggota DPR Fraksi PKB Daniel Johan menyambut baik kerjasama KPK dan Kemensetneg itu sebagai terobosan dan percontohan. Sebab, yang utama adalah memperbaiki sistem dan manajemen aset yang ada saat ini agar menjadi lebih kuat dan tegas.

"Sehingga nanti bisa berjalan baik dan memberikan kontribusi untuk pemasukan negara secara transparan dan signifikan," ucap Daniel.

Sedangkan, Anggota DPR Fraksi PKB Faisol Reza mendukung langkah KPK dan Kemensetneg. Terlebih, kata dia, masih banyak aset BMN diluar sana yang perlu ditetibkan.

"Saya setuju dan saya rasa masih banyak juga aset diluar yang tercatat 571 triliun itu yang memerlukan upaya sistematis supaya semua mendapatkan kejelasan status hukumnya," pungkasnya. (dil/jpnn)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News